Minggu, 07 Agustus 2016

KARYA INOVATIF GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Oleh
Agusrida, M.Pd.*


Karya inovasi merupakan merupakan karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat. Dalam Permen Diknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya dinyatakan bahwa, ada tiga jenis karya inovatif yang dapat dibuat oleh guru. Karya tersebut berupa (1) menemukan teknologi tepat guna, (2) menemukan atau menciptakan karya seni, (3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan (4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

A.      Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)

Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi merupakan  karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Jenis karya teknologi
1.     Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2.    Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3.    Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk  setiap unit alat/mesin.
4.     Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5.    Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6.    Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7.    Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.

Bukti fisik
1.    Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2.    Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3.    Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4.     Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
5.    Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Angka Kredit
1. Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
2. Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
Catatan: Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
B.  Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
1.    Jenis Karya Seni
a.         Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
b.         Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya.
c.         Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik).
d.        Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
2. Bukti fisik
   a.  Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti      bukti tertulis berupa:
(1)   Keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, kebenaran
(2)   Keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah
(3)    Telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/internasional.
 b. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
c. Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang:
(1)  kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
    (2) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam    dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional,
(3) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.

e.    Karya Seni dan Bukti Fisiknya
No

Kriteria Karya Seni
Kategori
A.K.
1
Seni sastra :
Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara
luas.
Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
Kompleks *
4





Sederhana **
2
2
Seni desain komunikasi visual :
• Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profilem berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Kompleks *

4
Sederhana **
2
3
Seni Busana:
• Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat
Kompleks *

4
Sederhana **
2
4
Seni rupa:
• Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda,
dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
• Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda,
dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
• Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi
sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh
masyarakat
Kompleks *

4
Sederhana **
2
5
Seni pertunjukan:
• Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau
ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
Kompleks *

4
Sederhana **
2

*kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
**kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi.

d. Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir 3.
f. Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat    kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
C. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
1.  Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.
2.   Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
3.  Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Jenis Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
a)  Jenis alat pelajaran:
Alat bantu presentasi;
Alat bantu olahraga;
Alat bantu praktik;
Alat bantu musik;
b)  Jenis alat peraga:
Poster/gambar untuk pelajaran;
Alat permainan pendidikan;
Model benda/barang atau alat tertentu;
Benda potongan (cut away object);
Film/video pelajaran pendek;
Gambar animasi komputer; dan
Alat peraga lain
c).Jenis alat praktikum:
Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya
Bukti fisik
1)  Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan lain-lain yang dianggap perlu.
2)  Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
3)  Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
4)  Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Angka kredit untuk alat pelajaran/alat peraga
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 1.
Catatan: Angka kredit diberikan untuk setiap alat pelajaran/alat peraga
yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Angka Kredit untuk alat praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 2.
Catatan: Angka kredit diberikan untuk setiap alat praktikum yang kali
dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.

D. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan
Sejenisnya
Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Bukti fisik
1. Laporan kegiatan.
2. Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/provinsi.
3. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
4. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Angka kredit
1) Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
2) Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap jenis kegiatan yang diikuti.



Sumber:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditya


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar