KARYA INOVATIF GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Oleh
Agusrida, M.Pd.*
Karya inovasi merupakan merupakan karya hasil pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau
masyarakat. Dalam Permen Diknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya dinyatakan bahwa, ada tiga jenis
karya inovatif yang dapat dibuat oleh guru. Karya tersebut berupa (1) menemukan
teknologi tepat guna, (2) menemukan atau menciptakan karya seni, (3)
membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan (4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal, dan sejenisnya.
A.
Menemukan
Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
Teknologi tepat guna yang
selanjutnya disebut karya sains/teknologi merupakan karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan
sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem,
atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat
sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu
kehidupannya.
Jenis karya teknologi
1.
Media pembelajaran/bahan ajar interaktif
berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi
dasar.
2.
Program
aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3.
Alat/mesin
yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4.
Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil
modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5.
Konstruksi
dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau
kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6.
Hasil
eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7.
Hasil
pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Bukti fisik
1.
Laporan
cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya
teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2.
Laporan
cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis
komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar
tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3.
Laporan
hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat
melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4.
Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi
pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen
hasil pengembangan.
5.
Lembar
pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya sains/teknologi
tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Angka Kredit
1. Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
2. Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
Catatan: Angka kredit
diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
B.
Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian
nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam
berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental,
baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
1.
Jenis Karya Seni
a.
Karya
seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit
jabatan guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah
drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni
desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik
rekaman, film, dan sebagainya.
b.
Karya
seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka
kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran
besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik,
ensambel music), dan sebagainya.
c.
Karya
seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal:
seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara
kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik).
d.
Karya
seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran,
pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional,
sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran
publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran
kabupaten/kota/provinsi.
2. Bukti fisik
a. Karya seni dengan bukti fisik yang dapat
disertakan langsung harus disertai bukti bukti
tertulis berupa:
(1)
Keterangan
identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, kebenaran
(2)
Keaslian
dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit
sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah
(3)
Telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenangkan
lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/internasional.
b. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya
dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa
Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak
1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna
putih.
c. Bukti
formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya
Seni adalah bukti tertulis tentang:
(1) kepemilikan, keaslian,
dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala
sekolah/madrasah,
(2) semua jenis karya
seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional, atau internasional,
(3) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi
dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari
media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan
kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat
kabupaten/kota.
e.
Karya Seni dan Bukti Fisiknya
No
|
Kriteria
Karya Seni
|
Kategori
|
A.K.
|
1
|
Seni
sastra :
Setiap
judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang
diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara
luas.
Setiap
judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau
buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan,
ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
|
Kompleks
*
|
4
|
Sederhana **
|
2
|
||
2
|
Seni
desain komunikasi visual :
•
Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profilem berdurasi
minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
•
Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan
secara luas dan diakui oleh masyarakat
•
Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan
diakui oleh masyarakat
•
Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter,
dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
•
Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil,
dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
|
Kompleks
*
|
4
|
Sederhana **
|
2
|
||
3
|
Seni
Busana:
•
Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh
masyarakat
|
Kompleks
*
|
4
|
Sederhana **
|
2
|
||
4
|
Seni
rupa:
•
Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda,
dipamerkan
dan diakui oleh masyarakat.
•
Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda,
dipublikasikan/dipamerkan
dan diakui oleh masyarakat
•
Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi
sebagai
souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh
masyarakat
|
Kompleks
*
|
4
|
Sederhana **
|
2
|
||
5
|
Seni
pertunjukan:
•
Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau
ensambel
musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
|
Kompleks
*
|
4
|
Sederhana **
|
2
|
*kategori
kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan
karya seni pada tingkat nasional/internasional.
**kategori
sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan
karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi.
d. Penilaian
jenis karya seni untuk jabatan
guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif,
bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan
dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran
angka kredit pada butir 3.
f. Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni
minimal tingkat kabupaten/kota dapat
digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi
dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
C. Membuat/Memodifikasi Alat
Pelajaran/Peraga/Praktikum
1. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk
membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses
pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.
2. Alat
peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja
tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
3. Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk
praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan
keilmuan lainnya.
Jenis Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
a) Jenis alat pelajaran:
Alat bantu presentasi;
Alat bantu olahraga;
Alat bantu praktik;
Alat bantu musik;
b) Jenis alat peraga:
Poster/gambar untuk pelajaran;
Alat permainan pendidikan;
Model benda/barang atau alat tertentu;
Benda potongan (cut away object);
Film/video pelajaran pendek;
Gambar animasi komputer; dan
Alat peraga lain
c).Jenis alat praktikum:
Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia,
biologi)
Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora,
dan lainnya
Bukti fisik
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan
lain-lain yang dianggap perlu.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga/alat
praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak memungkinkan untuk
dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat
praktikum yang dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan
untuk dikirim.
4) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala
sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut
dipergunakan di sekolah/madrasah.
Angka kredit untuk alat pelajaran/alat peraga
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 1.
Catatan: Angka kredit
diberikan untuk setiap alat pelajaran/alat peraga
yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Angka Kredit untuk alat praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 2.
Catatan: Angka kredit
diberikan untuk setiap alat praktikum yang kali
dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
D. Mengikuti
Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan
Sejenisnya
Mengikuti kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau
provinsi.
Bukti fisik
1. Laporan kegiatan.
2. Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/provinsi.
3.
Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif
mengikuti kegiatan tersebut.
4. Surat keterangan panitia/penyelenggara
penyusunan standar/soal/pedoman.
Angka kredit
1) Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
2) Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap
jenis kegiatan yang diikuti.
Sumber:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar